PPDB REGULER

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

SMA NEGERI NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018

 

POINT KETERANGAN JADWAL
A Pendaftaran Online Mandiri 11 sd 14 Juni 2017
B Pendaftaran Online lewat Sekolah 12 sd 14 Juni 2017
C Verifikasi Berkas 12 sd 14 Juni 2017
D Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendafaran 14 Juni 2017 (Pkl 10.00)
E Analisis dan Penyusunan Peringkat 16 sd 17 Juni 2017
F Pengumuman 19-Jun-17
G Pendaftaran Ulang 20 sd 21 Juni 2017
H Hari Pertama Masuk sekolah 17-Jun-17

 

PERSYARATAN PPDB SMA

  1. FC Ijasah SLTP, Akta Kelahiran (21 Th), Kartu Keluarga
  2. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya

(pada saat verifikasi berkas)  :

  1. Kartu Indonesia Pintar, bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu;
  2. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
  3. Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan dan foto copy SK

 

KOMPONEN PENILAIAN                

     Nilai Kemaslahatan, adalah nilai tambahan yang diberikan kepada calon peserta didik  yang

orang tuanya sebagai guru atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan :

  1. Anak Pendidik/Guru SMA atau SMK:
NO PENDAFTARAN PENAMBAHAN NILAI
1 Pada satuan pendidikan tempat ortu mengajar 2
2 Di luar satuan pendidikan tempat tugas ortunya mengajar 1

  2 . Anak Tenaga Kependidan:

NO PENDAFTARAN PENAMBAHAN NILAI
1 Pada satuan pendidikan tempat ortu jadi tenaga kependidikan 1

 

TABEL PENAMBAHAN NILAI PRESTASI

  1. PRESTASI AKADEMIK
NO EVENT/JENJANG PERINGKAT JUMLAH BONUS NILAI
DALAM WILAYAH KAB/KOTA DARI LUAR KOTA/KAB DARI LUAR PROV
1 Internasional I Langsung diterima Langsung diterima Langsung diterima
II
III
2 Nasional I Langsung Diterima Langsung Diterima Langsung Diterima
II 5 4 3
III 4 3 2
3 Provinsi I 3 2,75 2,5
II 2,75 2,5 2,25
III 2,5 2,25 2
4 Kab/Kota I 2,25 2 1,75
II 2 1,75 1,5
III 1,75 1,5 1,25

2.     PRESTASI NON AKADEMIK (SENI dan OLAH RAGA)

NO EVENT/JENJANG PERINGKAT JUMLAH BONUS NILAI
DALAM WILAYAH KAB/KOTA DARI LUAR KOTA/KAB DARI LUAR PROV
1 Internasional I 8 6 4
II 7 5 3
III 6 4 2
2 Nasional I 6 5 4
II 5 4 3
III 4 3 2
3 Provinsi I 3 2,75 2,5
II 2,75 2,5 2,25
III 2,5 2,25 2
4 Kab/Kota I 2,25 2 1,75
II 2 1,75 1,5
III 1,75 1,5 1,25

 

KOMPONEN PENILAIAN

         Tambahan nilai lingkungan adalah tambahan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik

yang tempat tinggalnya di lingkungan sekitar satuan pendidikan tersebut, terutama calon

peserta didik dari keluarga miskin yang tempat tinggalnya di sekitar satuan pendidikan .

NO PENDAFTARAN PENAMBAHAN NILAI
1 Miskin dengan tempat tinggal di lingkungan satuan pddkn 3
2 Miskin dengan tempat tinggal di dalam rayon 2

 

PENETAPAN NILAI AKHIR

Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMA meliputi :

  1. Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
  2. Nilai Kemashalatan (NK);
  3. Nilai Prestasi (NP);
  4. Nilai Lingkungan (NL);

Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :

NA = UN + NK + NP + NL  

 

PENENTUAN PERINGKAT JIKA NILAI AKHIR SAMA        

    1.Apabila terdapat Nilai Akhir/NA yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan:

  1. Usia peserta didik yang lebih tinggi
  2. Pilihan satu (1) diutamakan
  3. Dalam Rayon
  4. Nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajarang yang di Ujian Nasional Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA

 

DAFTAR ULANG

    1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar    ulang  sesuai dg waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.

  1. Persayaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai

berikut:

  1. menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
  2. menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpeng-hargaan Sama (SKYBS) asli
  3. Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

Tinggalkan komentar