Kegiatan wajib yang di ikuti oleh kelas XI dan XII setiap tahunnya sebagai pengetahuan lanjutan dari Perpegak (perkemahan Para Penegak). Penetapan kepramukaan sebagai ekstrakulrikuler wajib di tingkat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam Permen ini salah satunya mengatur tentang pengorganisasian model pelaksanaan ekstrakurikuler kepramukaan pada kurikulum 2014. Adapun model yang diterapkan di SMA Negeri 1 Slogohimo ialah model Blok.
Selain tambah ilmu, tambah pengetahuan adik-adik yang mengikuti kegiatan terlihat begitu bersemangat dan ceria. Melatih konsentrasi dan kerjasama sesama teman.













